Pada zaman pendudukan Jepang, sekolah asisten apoteker baru dimulai lagi pada tahun 1944 di Jakarta, lamanya hanya 8 bulan dan hanya dua angkatan. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuka sekolah asisten apoteker di beberapa kota seperti Yogyakarta, Jakarta dan beberapa ibukota provinsi lainnya
Sekolah Menengah Farmasi (SMF) adalah sekolah menengah kejuruan di Indonesia untuk mendidik asisten apoteker. Sekolah ini sebelumnya bernama Sekolah Asisten Apoteker (SAA). Pada awalnya, pendidikan kesehatan ditujukan untuk mendidik dan melatih tenaga – tenaga pribumi agar dapat membantu memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang dibutuhkan pada masa penjajahan. Setelah masa kemerdekaan perkembangan bidang farmasi di Indonesia, menghendaki adanya tenaga teknis kefarmasian formal jenjang menengah yang mampu bekerja dalam proses produksi, distribusi, administrasi maupun dalam penyuluhan kepada masyarakat di bidang farmasi. Oleh karena itu, dibentuklah pendidikan tenaga Asisten Apoteker bernama Sekolah Asisten Apoteker. Tahun 1946 didirikan Sekolah Asisten Apoteker yang pertama yang dikelola oleh tenaga bangsa Indonesia di Yogyakarta.
Sejalan dengan perkembangan bidang kesehatan, khususnya bidang farmasi, berkembang pula lah sekolah ini, baik kuantitas maupun kualitasnya. Akhirnya pada tahun 1960 dibakukanlah pedoman penyelenggaraan pendidikan tenaga Asisten Apoteker dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 62983/Pend, tanggal 28 Juli 1960 yang kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 106/Pen tanggal 1 Juni 1961.
Sejak tahun 1965, Sekolah Asisten Apoteker berganti nomenklatur menjadi Sekolah Menengah Farmasi dan sampai tahun 1990-an tidak kurang tercatat lebih kurang 40 sekolah, yang dikelola oleh Departemen Kesehatan RI, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan oleh pihak swasta.
Perkembangan dan pertumbuhan masyarakat dewasa ini dan kecenderungan pelayanan kesehatan yang makin meningkat dan kompleks, memerlukan tenaga kesehatan yang memiliki sifat etis dan profesional. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan kesehatan bahwa hanya mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat sekolah menengah tingkat atas yang dapat mengikuti pendidikan di bidang kesehatan dan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 menegaskan bahwa tenaga kesehatan profesional adalah tenaga kesehatan tingkat ahli madya atau tingkat sarjana.
Salah satu strategi yang diterapkan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut adalah perubahan (konversi) institusi pendidikan tenaga kesehatan jenjang pendidikan menengah menjadi jenjang pendidikan tinggi. Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan nomor HK.00.06.4.2054 tahun 1993 tentang Berlakunya Pedoman Konversi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi maka 4 (empat) sekolah yang dikelola Departemen Kesehatan dikonversi menjadi institusi Diploma III. Hal tersebut diikuti juga oleh beberapa sekolah yang dikelola swasta. Selain dari konversi, institusi Diploma III juga didirikan. Saat ini masih terdapat 32 SMF yang dikelola TNI/Polri dan swasta.
Perkembangan kebijakan pendidikan Pemerintah c.q. Departemen Pendidikan Nasional yang mendorong pengembangan SMK, melalui pembentukan unit-unit SMK baru maupun penambahan siswa SMK. Salah satu SMK yang berkembang adalah SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi (SMKF). Selain berkembangnya unit-unit SMKF yang baru, SMF yang sudah ada sebelumnya juga didorong untuk konversi maupun mengubah nomenklatur menjadi SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar