Borang Resertifikasi TTK
Penerapan kewajiban pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partisipasi) sejumlah tertentu selain pelaksanaan Peraturan Organisasi Nomor 004/PO/PP-PAFI/IX/2014, juga sebagai jaminan jaga mutu sumber daya dari organisasi dalam memberikan keterangan memenuhi kecakapan, keterampilan dan kemampuan bagi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dimana Organisasi Profesi harus memberikan keterangan rekomendasi kemampuan dari TTK sebagai salah satu persyaratan kelengkapan pembuatan STRTTK.
Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK), seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI maka pencapaian pemenuhan SKP diperoleh dari hasil mengikuti pembelajaran berkelanjutan, konversi pengalaman/ masa kerja dan pengabdian pada masyarakat sebagai dharma bhakti profesi.
Pemenuhan 25 SKP untuk TTK dapat dilakukan dengan mengisi BORANG kompetensi melalui pembobotan SKPdari berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Pembobotan SKP ini, sesuai kebijakan PP PAFI pada Rakernas Bali 2016.
Berikut pembobotan SKP :
No | Uraian | Perhitungan | Nilai Maksimal Diperhitungkan |
1 | Pembelanjaran berkelanjutan melalui Seminar dan atau Workshop yang berhubungan dengan kesehatan dan atau kefarmasian; jumlah SKP disesuaikan dengan nilai/ bobot yang tertera dalam sertifikatnya, dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
a. Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan dengan Surat Keputusan/ SK PP PAFI | Nilai SKP dihitung 100% | 25 SKP atau lebih | |
b. Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan diluar SK PP PAFI, untuk bidang kefarmasian khusus |
Konversi;
nilai SKP x 0,75
| 7 SKP | |
c. Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan diluar SK PP PAFI, untuk bidang kesehatan secara umum |
Konversi;
nilai SKP x 0,5
| 3 SKP | |
2 |
Pembelanjaran berkelanjutan melalui pekerjaan yang lineir dengan kompetensi TTK (di sarana pelayanan dan pekerjaan kefarmasian) penghargaan dari masa kerja, dengan persyaratan/ ketentuan sebagai berikut :
– TTK mempunyai KTAN
– TTK mempunyai STRTTK
– TTK mempunayi SIKTTK
– Pernyataan dari Pimpinan instansi (dicap dan tandatangan asli)
| ||
a. Masa kerja ≥ 5 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian | 7 SKP | 7 SKP | |
b. Masa kerja total keseluruhan ≥ 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian | 5 SKP | 5 SKP | |
c. Masa kerja ≥ 2 – 5 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian | 3 SKP | 3 SKP | |
d. Masa kerja total keseluruhan ≥ 2 – 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian | 2 SKP | 2 SKP | |
e. Masa kerja ≤ 2 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian | 2 SKP | 2 SKP | |
3 |
Pengabdian dan pengembangan profesi:
a.Pengabdian ( sebagai dharma bhakti profesi dan pribadi bermasyarakat;dharma bhakti yang berhubungan dengan kesehatan baik secara personal/pribadi mandiri atau berkelompok, misal bakti sosial, aktif disosial kemasyarakatan, aktif di lembaga kemasyarakatan kesehatan
b.Pengembangan profesi (pelatihan-pelatihan)
c.Pengkajian profesi
dengan ketentuan sebagai berikut:
– Ada SK atau surat penugasan dari pimpinan instansi atau kelembagaan secara resmi;
– Dokumentasi kegiatan;
– Sertifikat/ surat keterangan mengikuti
– Piagam penghargaan dari kegiatan yang dilaksanakan;
– Proposal kegiatan (fotokopi)
– Laporan kegiatan kefarmasian (log book) yang dilakukan.
|
4 SKP
2 SKP
4 SKP
|
Maksimal 10
SKP
|
SKEMA PERHITUNGAN PENCAPAIAN 25 SKP
Pola pemenuhan perhitungan 25 SKP untuk re-sertifikasi dan perpanjangan STRTTK, dengan mekanisme sebagai berikut :
- Pemenuhan SKP dari 25 SKP penuh 100% dari pembelajaran berkelanjutan, dengan 25 SKP dari SK PP PAFI. Bagi yang memenuhi ini, maka TTK akan langsung mendapatkan sertifikat kompetensi PP PAFI dan surat rekomendasi kemampuan dari PD PAFI sebagai persyaratan dalam pembuatan STRTTK;
- Pemenuhan 25 SKP, dengan pola 20% unsur utama (dengan SKP minimum 20% dari SKP PP PAFI dan bersifat wajib ada/ dipenuhi); dan 80% unsur tambahan (dengan maksmimum 80% nilai SKP didapatkan dari kegaiatan diluar SKP PP PAFI, sesuai pembobotan pada lampiran 1); dengan pola ini TTK akan langsung mendapatkan sertifikat kompetensi PP PAFI;
Unsur utama merupakan SKP unsur wajib ada, sehingga kalau TTK tidak ada unsure wajib SKP (20%) maka dinyatakan tidak lolos re-sertifikasi kompetensi dengan skema pencapaian 25 SKP.
Untuk download tabel dan penjelasan diatas silahkan klik tautan di bawah :
Borang pengajuan perpanjangan silahkan download pada tautan berikut:
Form Borang Resertifikasi (docx)
Maaf mau tanya, klu jenis sertifikat yg dikeluarkan diluar dr SKP SK PP Khusus Kefarmasian yg mana ya? Makasi
BalasHapus