Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

Cabut SIP TTK

Persyaratan pencabutan  Surat Ijin Kerja/ Surat Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
(SIKTTK/ SIPTTK ) adalah sebagai berikut :


1.  Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktek ( SIPTTK)

2. Menyerahkan Surat Izin Praktek/ Izin Kerja  Asli

3. Menyerahkan Surat  Pernyataan dari Pimpinan bagi yang berpraktek di sarana pelayanan Kesehatan

4. Surat Kuasa ( Bagi yang dikuasakan/diwakilkan)


Persyaratan di serahkan ke instansi penerbit SIPTTK/SIKTTK  yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung atau  Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar