Persyaratan pencabutan Surat Ijin Kerja/ Surat Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
(SIKTTK/ SIPTTK ) adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktek ( SIPTTK)
2. Menyerahkan Surat Izin Praktek/ Izin Kerja Asli
3. Menyerahkan Surat Pernyataan dari Pimpinan bagi yang berpraktek di sarana pelayanan Kesehatan
4. Surat Kuasa ( Bagi yang dikuasakan/diwakilkan)
Persyaratan di serahkan ke instansi penerbit SIPTTK/SIKTTK yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung atau Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
(SIKTTK/ SIPTTK ) adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktek ( SIPTTK)
2. Menyerahkan Surat Izin Praktek/ Izin Kerja Asli
3. Menyerahkan Surat Pernyataan dari Pimpinan bagi yang berpraktek di sarana pelayanan Kesehatan
4. Surat Kuasa ( Bagi yang dikuasakan/diwakilkan)
Persyaratan di serahkan ke instansi penerbit SIPTTK/SIKTTK yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung atau Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar