Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

Jumat, 09 Februari 2018

RPL

Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL)


Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal (Permenristekdikti No 26 Th 2016 Pasal 1 ayat 1).


Dengan kata lain RPL adalah program percepatan pendidikan bagi pegawai dengan masa kerja cukup lama melalui pengakuan pengalaman kerja sehingga masa perkuliahan menjadi lebih pendek. Tahun 2017 mendapat kesempatan untuk mengikuti program ini adalah tenaga kesehatan, seiring ditetapkannya UU yang menyatakan tenaga kesehatan minimal berpendidikan diploma 3 pada bulan Oktober 2020.

Dasar hukum :

1.UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur kualifikasi pendidikan
tenaga kesehatan minimum Diploma III.
2.Memberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan untuk penyesuaian menjadi Diploma III.
3.Data BKN (2015), sekitar 74.601 PNS (bidan, perawat, tenaga gizi, kesehatan lingkungan, analis laboratorium, perawat gigi, teknisi farmasi dll) yang berpendidikan di bawah Dipoloma III, di RS, puskesmas dan fasyankes lainnya di 34 provinsi.

Tujuan :

  1. Mendorong nakes lulusan pendidikan dibawah Diploma III utk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang Diploma III
  2. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi nakes sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan mutu nakes
Tenaga kesehatan farmasi yang dulunya bernama “Asisten Apoteker” yang merupakan lulusan dari SMF atau SMKF berubah menjadi “Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)” dengan kualifikasi minimal D3, apabila tidak melakukan pendidikan lanjutan maka statusnya akan berubah menjadi “Asisten Tenaga Kesehatan  (ATK)” yang tidak akan lagi mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
Untuk tahap awal yang merupakan program percobaan RPL, khusus diberikan kepada PNS, tahap awal ini akan dimulai perkuliahan pada bulan September 2017. Diharapkan pada tahap berikutnya program ini dapat diikuti oleh pegawai swasta. Peserta RPL harus mengikuti syarat peserta RPL.
Waktu pendidikan diharapkan dapat terselesaikan dalam waktu 2 semester, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tempat pendidikan yang menyelenggarakan RPL adalah program studi diploma 3 yang terakreditasi minimal B yang terbagi pada PT rayon dan subrayon untuk tiap provinsi.

Mekanisme Usulan Program Percepatan Pendidikan

  • Tenaga kesehatan ASN/anggota TNI/Polri mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja/organisasi tempat bekerja
  • Melengkapi semua persyaratan dan dokumen yang telah ditetapkan sesuai persyaratan calon peserta program percepatan.
  • Pimpinan unit kerja/organisasi dalam menentukan usulan calon peserta berdasarkan dokumen perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan di unit kerja dan skala prioritas (usia calon, masa kerja, prestasi kerja dan lain-lain).
  • Dalam mengusulkan calon peserta, dapat dibentuk tim di masing- masing unit kerja yang terdiri atas unsur kepegawaian, unsur teknis, dan unsur pimpinan
Berikut mekanisme pengusulan selegkapnya:
image
Jadwal kegiatan untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut :
image
Sumber : Penjelasan Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan

Syarat Peserta RPL

1. Latar belakang pendidikan :
  • Diploma Satu Kebidanan bagi bidan;
  • Sekolah Menengah Farmasi (SMF) bagi asisten apoteker;
  • Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) bagi perawat;
  • Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) bagi perawat gigi;
  • Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) bagi tenaga teknologi laboratorium medik;
  • Sekolah Pembantu Ahli Gizi (SPAG) dan/atau Diploma Satu Ahli Gizi bagi tenaga gizi;
  • Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH) bagi sanitarian; atau
  • Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah mendapatkan pelatihan rekam medis yang diakui oleh Organisasi Profesinya (bagi perekam medis dan informasi kesehatan)
2.  Telah memberikan pelayanan kesehatan paling singkat  5 tahun sebagai tenaga kesehatan.
3. Memperoleh izin dari pembina kepegawaian bagi ASN atau atasan langsung bagi non ASN;
Tahap awal program RPL yang akan mulai dilaksanakan perkuliahan pada bulan September 2017 yang juga merupakan program percobaan, hanya dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diharapkan tahap berikutnya (bulan februari) sudah dapat diikuti oleh pegawai swasta.
Untuk Jawa Barat, pendataan peserta sudah dilakukan untuk tahap awal yang merupakan PNS dari beberapa kabupaten/kota. Pendataan peserta ditutup pada bulan Mei 2017, dengan mekanisme sesuai prosedur pengajuan peserta RPL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar