Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

Sejarah Singkat PAFI

Sejarah PAFI


Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, yang selanjutnya disingkat PAFI adalah organisasi yang menghimpun seluruh rakyat Indonesia yang bhakti dan karyanya dibidang farmasi khususnya tenaga ahli farmasi profesi Asisten Apoteker (AA). Enam bulan setelah Proklamasi Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, dibentuklah secara nasional PAFI. Yaitu tepatnya pada tanggal 13 Pebruari 1946 di Hotel Merdeka Jogyakarta dan sebagai anggota pendiri yang berjasa diangkatlah KetuaPAFI pertama, Bpk. Zainal abidin.
Pada awal kemerdekaan terjadi peperangan dengan Pasukan Belanda yang bertujuan ingin merebut kembali tanah jajahan mereka. Sebagai Ketua PAFI pertama Bpk. Zainal Abidin bersama Bpk. Kasiomendapat tugas untuk memindahkan perbekalan farmasi dan mesin-mesin yang berada di Manggarai (Jakarta) ke Jogyakarta, Tawangmangu dan Ambarwinangun dengan menggunakan sarana tranportasi kereta api. Bpk. Zainal Abidin dan teman-teman Asisten Apoteker lainnya pun akhirnya berhasil memindahkan perbekalan farmasi dan mesin-mesin tersebut, yang kemudian diberikan kepada para pejuang Republik Indonesia yang membutuhkannya.
PAFI merupakan organisasi farmasi tertua di Indonesia, bahkan Profesi Asisten Apoteker lebih dahulu muncul keberadaannya daripada profesi apoteker. Hal ini disebabkan karena pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, hanya pendidikan Asisten Apoteker yang mampu dijalankan, bahkan rintisannya harus dididik langsung di Negeri Belanda.
Kepengurusan PAFI Pusat: (Sumber: http://pafikotabandung.com)
“Ketua umum PP PAFI tahun 1946, 1948, 1950, dijabat oleh Drs.Z. Abidin sampai dengan tahun 1960. Sampai dengan MUNAS ke-9 tahun 1980 ketua umum dijabat oleh Harsono Radjak Mangunsudarso. Pada MUNAS ke-9 tahun 1980 Harsono Radjak Mangunsudarso dikukuhkan lagi sebagai ketua umum dengan sekretaris jendral yang dijabat oleh M. Rusdi. Pada MUNAS ke-10 tahun 1990 ketua umum PP PAFI dijabat oleh M. Rusdi dengan sekretaris Jendral dijabat oleh Hakimi Malik, S.H.
Pada MUNAS ke-11 tahun 2003 M.Rusdi memenangkan pemilihan ketua umum PP PAFI yang untuk pertama kalinya menggunakan sistem one man one vote, Sekretaris Jendral tetap dijabat oleh Hakimi Malik, S.H sedangkan DR Faiq Bahfen sebagai Pembina dan Dewan Pertimbangan PAFI”.
Sekarang Kepengurusan PAFI Pusat periode tahun 2009-2014 dipegang oleh, Drs. Sriyanto sebagai ketua Umum dan Drs. Hendro Tri Pancoro sebagai Sekretaris jenderal.
Alamat sekretariat:
d/a Dr. Mustafa Kamal, SpKO, MARS, MM, MBA
Komplek Kalibata Indah Jl. Papaya Blok O No. 07 RT 04 RW. 06
Telp 021-7970769 dan 021-7995876 Fax : 0351-749590
Jakarta Selatan
Kontak Person:
    • Ketua Umum, Drs. Sriyanto, Surel:  sriyanto_ts[at]yahoo.com
    • Sekretaris Jenderal, Drs. Hendro Tri Pancoro, surel: plantwatudakon[at]kimiafarma.co.id
    • Ketua Departemen OKK, Hj. Endang Sulistiyaning Rahayu, SE.MM, surel: sulistya_ar[at]yahoo.co.id
    • Sekretaris Departemen OKK, Hj. Emy Sri Wahyuni, surel: pafipdjt[at]@telkom.net

      Visi PAFI

      PAFI adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian, dan mempunyai I visi PAFI sebagai organisasi farmasi terdepan yang profesional dan mandiri 2011. Serta, mempunyai misi untuk :

      Misi PAFI

      1. Melaksanakan konsolidasi organisasi
      2. Memberdayakan anggota
      3. Meningkatkan kualitas SDM anggota
      4. Menjalin kemitraan bersama pemerintah dan non pemerintah

      Tujuan PAFI

      Tugas pokok PAFI adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi dan mengembangkan farmasi di Indonesia. Tugas khusus PAFI adalah:
      • Terwujudnya manajemen dan jaringan yang kuat serta profesional dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota, Penguru Cabang Khusus, dan Pengurus Komisariat
      • Terlaksananya pendidikan Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai perkembangan dan ilmu teknologi
      • Tertatanya Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian disemua sarana kefarmasian melalui peraturan pemerintah.